Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani
Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani

Dewan Pengawas KPK Jangan Didominasi Penegak Hukum

Arga sumantri • 18 September 2019 15:09
Jakarta: Anggota Fraksi NasDem Irma Suryani meminta komposisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar diatur. Dewan Pengawas diharap tak didominasi penegak hukum.
 
"Kalau aparat hukum lagi, masa jeruk makan jeruk lagi nanti. Enggak efektif," tegas Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. 
 
Menurut dia, Dewan Pengawas sebaiknya diisi tokoh masyarakat atau akademisi. Kalau memang harus ada unsur penegak hukum, porsinya harus proporsional.

"Walaupun ada dari kepolisian, persentasenya harus diatur maka ketika terjadi voting enggak kemudian itu melemahkan," jelas dia.
 
Irma menegaskan NasDem mendukung pembentukan Dewan Pengawas KPK. NasDem berharap Dewan Pengawas memperkuat Lembaga Antirasuah.
 
KPK periode 2019-2023 bakal dilengkapi Dewan Pengawas. Bab V Pasal 37A revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur Dewan Pengawas terdiri dari lima orang. Mereka menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. 
 
Pasal 37E mengatur Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan presiden. Kepala Negara harus membentuk panitia seleksi untuk menjaring nama calon Dewan Pengawas. Penjaringan ini dilakukan selama 14 hari. 
 
Setelah itu, presiden harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, calon Dewan Pengawas tak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan