Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Korban Salah Tangkap Ingin Keadilan Ditegakkan

Ilham Pratama Putra • 30 Juli 2019 14:34
Jakarta: Empat pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yang menjadi korban salah tangkap, berharap pengadilan bijak dalam menangani perkaranya. Mereka ingin permohonan ganti ruginya dikabulkan. 
 
"Semoga keadilan ditegakkan," kata kuasa hukum empat pengamen, Oky Wiratama Siagian, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Dia optimistis gugatannya diterima pengadilan. Dengan begitu, korban mendapatkan hak-haknya. "Semua tergantung keputusan hakim. Kita enggak ada yang tahu," katanya.

Saat ini, pihaknya telah memohon jaminan keamanan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin, 22 Juli 2019. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi. 
 
Baca: Korban Salah Tangkap Ingin Ganti Sepeda Motor Ortu
 
Empat pengamen ini menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Mereka adalah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22. 
 
Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Namun, mereka dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti membunuh rekannya sesama pengamen.
 
Mereka menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi sebanyak Rp790 juta. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan