Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Sepak Bola memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Salah satunya, karena Jokdri dianggap tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Yang bersangkutan masih kooperatif dalam pemeriksaan ini dan tidak mempersulit proses penyelidikan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Febuari 2019.
Dalam dua kali pemeriksaan, pada Senin 18 Febuari dan Kamis 21 Febuari 2019, Jokdri sudah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan menyuruh ketiga anak buahnya untuk mengamankan dan merusak barang bukti dari ruang kantornya.
Meski tidak dilakukan penahanan, kecil kemungkinan Jokdri kembali melakukan tindak pidana tersebut. Lantaran barang bukti yang dimiliki satgas sudah dalam pengawasan.
"Barang buktinya sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah diawasi oleh penyidik dan proses ini belum selesai," tambahnya.
Kendati demikian, pihak yang berwenang belum dapat memastikan kapan pemeriksaan barang bukti rampung dilakukan. Diperlukan waktu lebih untuk meneliti setiap barang bukti yang ada.
"Tidak boleh terburu-terburu karena yang akan kita ungkap bukan satu liga saja, tapi liga tiga, dua, satu. Liga tiga sendiri ada beberapa klub yang ikut bertanding di situ," imbuhnya.
Baca: Joko Driyono Inisiator Penghancuran Dokumen Pengaturan Skor
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
Penetapan sebagai tersangka terhadap Joko Driyono dilakukan setelah menggeledah rumahnya dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.
Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada Jumat, 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Sepak Bola memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Salah satunya, karena Jokdri dianggap tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Yang bersangkutan masih kooperatif dalam pemeriksaan ini dan tidak mempersulit proses penyelidikan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Febuari 2019.
Dalam dua kali pemeriksaan, pada Senin 18 Febuari dan Kamis 21 Febuari 2019, Jokdri sudah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan menyuruh ketiga anak buahnya untuk mengamankan dan merusak barang bukti dari ruang kantornya.
Meski tidak dilakukan penahanan, kecil kemungkinan Jokdri kembali melakukan tindak pidana tersebut. Lantaran barang bukti yang dimiliki satgas sudah dalam pengawasan.
"Barang buktinya sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah diawasi oleh penyidik dan proses ini belum selesai," tambahnya.
Kendati demikian, pihak yang berwenang belum dapat memastikan kapan pemeriksaan barang bukti rampung dilakukan. Diperlukan waktu lebih untuk meneliti setiap barang bukti yang ada.
"Tidak boleh terburu-terburu karena yang akan kita ungkap bukan satu liga saja, tapi liga tiga, dua, satu. Liga tiga sendiri ada beberapa klub yang ikut bertanding di situ," imbuhnya.
Baca: Joko Driyono Inisiator Penghancuran Dokumen Pengaturan Skor
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
Penetapan sebagai tersangka terhadap Joko Driyono dilakukan setelah menggeledah rumahnya dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.
Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada Jumat, 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)