Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Foto Wajah Lebam Ratna Memantik Emosi Dahnil

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2019 11:45
Jakarta: Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,  Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet langsung mundur dari BPN begitu kebohongannya terbongkar. Ratna sedianya menjadi juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandi.
 
"Sampai detik ini BPN baru menerima pengunduran diri, tapi BPN belum pernah secara resmi memundurkan anggota," kata Dahnil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
 
Dahnil menjelaskan Ratna secara sukarela mengundurkan diri dari BPN. Pengunduran diri dilakukan melalui surat yang dikirim langsung oleh Ratna.

"Bu Ratna mengirimkan secara sukarela ke kediaman Prabowo melalui sebuah surat berisikan pemunduran dirinya," ujar Ratna.
 
Sampai saat ini, BPN mengaku masih tidak mengetahui alasan Ratna Sarumpaet berbohong mengaku dikeroyok banyak orang dalam sebuah mobil di Bandung, Jawa Barat. Tindakan Ratna itu, kata Dahnil, sangat merugikan BPN.
 
"Kami menyayangkan dan sangat menyesali, tapi tidak mengetahui sebabnya kenapa beliau seperti itu. Kita enggak mengira," tutur Dahnil.
 
Dahnil pun mengaku dirinya membela Ratna melalui BPN lantaran pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia. Untuk itu, lanjut dia, Ratna dibela BPN.
 
"Saya sekadar melihat (foto Ratna saat ini). Saya enggak tega melihat Bu Ratna yang aktivis dan lebam seperti itu karena sesama aktivis. Kami mengenal baik perjuangan Bu Ratna. Itu sensitif sekali," tegas Dahnil.
 
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan lima saksi. Saksi di antaranya dokter ahli bedah plastik Tompi, pengamat politik Rocky Gerung, dan Dahnil.
 
Ratna menjalani sidang kesembilan hari ini. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi untuk mendapat bukti kuat dalam kasus terkait. Pemanggilan saksi lain bakal dilakukan bila jaksa menganggap itu dibutuhkan.
 
Baca: Ratna Sarumpaet Bingung Dahnil Anzar Jadi Saksi
 
Ratna berhadapan dengan hukum lantaran kasus penyebaran berita bohong. Kasus hoaks ini bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Usai kabar itu ramai-ramai diberitakan, Ratna mengaku penganiayaan terhadap dirinya bohong belaka. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile. 
 
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan