Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sesdirjen Cipta Karya, T Iskandar. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2019.
Penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta bernama Imelda Fajaray. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Anggiat Partunggul.
KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang suap dari 59 pejabat Kementerian PUPR. Total uang yang dikembalikan dari para pejabat Kementerian PUPR sebanyak Rp22 miliar, USD148.500, dan SGD28.100. Uang itu dikembalikan ke KPK secara bertahap.
Lembaga antirasuah juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kementerian PUPR karena diduga fee dari proyek tersebut.
Baca juga: KPK Kejar Pejabat Kementerian PUPR Penerima Suap
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini adalah uang Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Baca juga: 55 Pejabat Kementerian PUPR Diduga Terima Suap SPAM
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sesdirjen Cipta Karya, T Iskandar. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2019.
Penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta bernama Imelda Fajaray. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Anggiat Partunggul.
KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang suap dari 59 pejabat Kementerian PUPR. Total uang yang dikembalikan dari para pejabat Kementerian PUPR sebanyak Rp22 miliar, USD148.500, dan SGD28.100. Uang itu dikembalikan ke KPK secara bertahap.
Lembaga antirasuah juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kementerian PUPR karena diduga
fee dari proyek tersebut.
Baca juga:
KPK Kejar Pejabat Kementerian PUPR Penerima Suap
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini adalah uang Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Baca juga:
55 Pejabat Kementerian PUPR Diduga Terima Suap SPAM Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)