Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ngotot meminta penangguhan penahanan. Sejak dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 ia mengaku tidak betah.
"Kita cobalah hari ini (meminta menjadi tahanan rumah). Di sana susah lah tidak ada ventilasi," kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjadikan kliennya sebagai tahanan rumah. Kesehatan Ratna mudah menurun dijadikan alasan.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di PN Jaksel, Kamis, 28 Februari 2019.
Ratna diketahui meneken sendiri surat penahanan dirinya. Pada Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, surat penahanan Ratan teregister dengan nomor SPhan/925/10/2018.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Menghadirkan 6 Saksi
Hari ini Ratna kembali menjalani sidang ke lima. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia hadir bersama anaknya, Atiqah Hasiholan di PN Jaksel pada pukul 08.13WIB. Tak ada pesan khusus yang dia sampaikan.
"Siap (sambil menganggukkan kepala)," ungkapnya.
Ratna berjalan masuk ruang tahanan sementara. Ratna mengaku dalam keadaan sehat. "Ya sehat alhamdulillah," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk sidangnya hari ini, JPU akan menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya seorang dokter.
"(Saksi) Dari jaksa, salah satunya dokter ya," pungkasnya.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Kecewa Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ngotot meminta penangguhan penahanan. Sejak dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 ia mengaku tidak betah.
"Kita cobalah hari ini (meminta menjadi tahanan rumah). Di sana susah lah tidak ada ventilasi," kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjadikan kliennya sebagai tahanan rumah. Kesehatan Ratna mudah menurun dijadikan alasan.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di PN Jaksel, Kamis, 28 Februari 2019.
Ratna diketahui meneken sendiri surat penahanan dirinya. Pada Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, surat penahanan Ratan teregister dengan nomor SPhan/925/10/2018.
Baca juga:
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Menghadirkan 6 Saksi
Hari ini Ratna kembali menjalani sidang ke lima. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia hadir bersama anaknya, Atiqah Hasiholan di PN Jaksel pada pukul 08.13WIB. Tak ada pesan khusus yang dia sampaikan.
"Siap (sambil menganggukkan kepala)," ungkapnya.
Ratna berjalan masuk ruang tahanan sementara. Ratna mengaku dalam keadaan sehat. "Ya sehat alhamdulillah," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk sidangnya hari ini, JPU akan menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya seorang dokter.
"(Saksi) Dari jaksa, salah satunya dokter ya," pungkasnya.
Baca juga:
Atiqah Hasiholan Kecewa Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)