Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Sidang akan digelar hari ini, Selasa, 26 Maret 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Supardi menyebut saksi yang dihadirkan dari pelapor dan pegawai rumah sakit tempat Ratna mendapatkan perawatan. Saksi akan dimintai keterangan terkait penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.
“Saksi akan mengungkapkan yang dia ketahui, dengar, dan alami. Dari RS misalnya ada apa di sana. Hal itu yang akan jadi bukti lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2019.
Supardi yakin saksi yang dihadirkan bisa memperkuat dakwaan. Sehingga, tidak ada celah bagi terdakwa untuk kembali membantah.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Penangguhan Tahanan Pekan Depan
“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Sidang akan digelar hari ini, Selasa, 26 Maret 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Supardi menyebut saksi yang dihadirkan dari pelapor dan pegawai rumah sakit tempat Ratna mendapatkan perawatan. Saksi akan dimintai keterangan terkait penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.
“Saksi akan mengungkapkan yang dia ketahui, dengar, dan alami. Dari RS misalnya ada apa di sana. Hal itu yang akan jadi bukti lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2019.
Supardi yakin saksi yang dihadirkan bisa memperkuat dakwaan. Sehingga, tidak ada celah bagi terdakwa untuk kembali membantah.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Ajukan Penangguhan Tahanan Pekan Depan
“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)