Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami aliran dana yang dimiliki Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Penelusuran aliran dana guna mencari ada tidaknya transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menjelaskan pemeriksan keuangan Jokdri terus dilakukan sejak kasus bergulir. PPATK mengantongi database atau kumpulan data dari aliran dana Jokdri.
"Tidak cuma database-nya, kami lengkapi juga dengan pemantauan transaksi-transaksi yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan Eks Exco PSSI sebagai Tersangka
Lembaga independen tersebut memastikan pemeriksan aliran Jokdri tanpa kendala. Database yang dimilikinya telah mencakup aliran dana yang bersifat nontunai dan tunai.
"Nanti secara digital dengan gampang mengumpulkan yang ada di database kami," imbuhnya.
Lebih lanjut, jika semua data sudah terkumpul, PPATK akan menyerahkannya ke penegak hukum. Menindaklanjuti jika ada transaksi mencurigakan.
"Tugas kami hanya mengumpulkan data, menganalisis, dan menyerahkan pada penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Joko Driyono (Jokdri). "Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Febuari 2019.
Baca juga: Jokdri Berniat Pinjamkan Rp300 Juta ke Mbah Putih
Dedi mengatakan, PPATK yang akan memutuskan ada tidaknya transaksi mencurigakan Jokdri selama menjabat sebagai petinggi PSSI. Temuan PPATK akan menjadi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti Satgas Antimafia Bola.
Jokdri bisa dijerat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila rekomendari PPATK menyatakan ada aliran dana yang mencurigakan, terutama yang bersumber dari pengaturan skor. Temuan ini akan menjadi bahan penyidikan tambahan bagi polisi.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka pengrusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Polisi juga mengendus adanya indikasi suap terhadap Jokdri.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami aliran dana yang dimiliki Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Penelusuran aliran dana guna mencari ada tidaknya transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menjelaskan pemeriksan keuangan Jokdri terus dilakukan sejak kasus bergulir. PPATK mengantongi database atau kumpulan data dari aliran dana Jokdri.
"Tidak cuma
database-nya, kami lengkapi juga dengan pemantauan transaksi-transaksi yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca juga:
Satgas Antimafia Bola Tetapkan Eks Exco PSSI sebagai Tersangka
Lembaga independen tersebut memastikan pemeriksan aliran Jokdri tanpa kendala. Database yang dimilikinya telah mencakup aliran dana yang bersifat nontunai dan tunai.
"Nanti secara digital dengan gampang mengumpulkan yang ada di
database kami," imbuhnya.
Lebih lanjut, jika semua data sudah terkumpul, PPATK akan menyerahkannya ke penegak hukum. Menindaklanjuti jika ada transaksi mencurigakan.
"Tugas kami hanya mengumpulkan data, menganalisis, dan menyerahkan pada penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Joko Driyono (Jokdri). "Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Febuari 2019.
Baca juga:
Jokdri Berniat Pinjamkan Rp300 Juta ke Mbah Putih
Dedi mengatakan, PPATK yang akan memutuskan ada tidaknya transaksi mencurigakan Jokdri selama menjabat sebagai petinggi PSSI. Temuan PPATK akan menjadi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti Satgas Antimafia Bola.
Jokdri bisa dijerat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila rekomendari PPATK menyatakan ada aliran dana yang mencurigakan, terutama yang bersumber dari pengaturan skor. Temuan ini akan menjadi bahan penyidikan tambahan bagi polisi.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka pengrusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Polisi juga mengendus adanya indikasi suap terhadap Jokdri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)