Jakarta: Kepolisian akan memeriksa ayah tersangka kasus penjualan blangko KTP elektronik (KTP-el) secara daring. Pemanggilan tersebut sebatas saksi agar penyidik memperoleh keterangan lebih lanjut.
"Orang tuanya (ayah) tersangka bakal dimintai keterangan oleh penyidik. Dia hanya sebatas sebagai saksi," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Penyidik, lanjut Dedi, juga akan memanggil pejabat Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang lainnya. hal tersebut bertujuan untuk mengetahui alur penyimpangan blangko KTP-el.
"Mereka pejabat Dukcapil setempat juga akan kita mintai keterangan terkait mekanisme dan penyimpangan blangko KTP-el," tutur dia.
Baca juga: Tersangka Jual Blangko KTP-el Lewat Tiga Akun
Dedi bilang, dugaan tindak pidana ini tersangka memperoleh keuntungan sebanyak Rp500 ribu. Keuntungan tersebut diperoleh tersangka dari penjualan 10 eksemplar blangko KTP-el dengan harga Rp50 ribu per eksemplar.
"Tersangka kena pasal pemalsuan, manipulasi data lewat media elektronik tentang administrasi kependudukan," jelasnya.
Baca juga: Penjual Blangko KTP-el Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap DID atau NID sebagai tersangka kasus blangko KTP-el. NID yang merupakan anak Kadisdukcapil Tulangbawang ditangkap pada Senin, 10 Desember 2018.
"Blangko yang dijual itu benar-benar merupakan blangko yang kosong," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Jakarta: Kepolisian akan memeriksa ayah tersangka kasus penjualan blangko KTP elektronik (KTP-el) secara daring. Pemanggilan tersebut sebatas saksi agar penyidik memperoleh keterangan lebih lanjut.
"Orang tuanya (ayah) tersangka bakal dimintai keterangan oleh penyidik. Dia hanya sebatas sebagai saksi," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Penyidik, lanjut Dedi, juga akan memanggil pejabat Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang lainnya. hal tersebut bertujuan untuk mengetahui alur penyimpangan blangko KTP-el.
"Mereka pejabat Dukcapil setempat juga akan kita mintai keterangan terkait mekanisme dan penyimpangan blangko KTP-el," tutur dia.
Baca juga:
Tersangka Jual Blangko KTP-el Lewat Tiga Akun
Dedi bilang, dugaan tindak pidana ini tersangka memperoleh keuntungan sebanyak Rp500 ribu. Keuntungan tersebut diperoleh tersangka dari penjualan 10 eksemplar blangko KTP-el dengan harga Rp50 ribu per eksemplar.
"Tersangka kena pasal pemalsuan, manipulasi data lewat media elektronik tentang administrasi kependudukan," jelasnya.
Baca juga:
Penjual Blangko KTP-el Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap DID atau NID sebagai tersangka kasus blangko KTP-el. NID yang merupakan anak Kadisdukcapil Tulangbawang ditangkap pada Senin, 10 Desember 2018.
"Blangko yang dijual itu benar-benar merupakan blangko yang kosong," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)