Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tak Berniat Pamer, Eko Darmanto Berdalih Video Flexing-nya Dicuri

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2023 20:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung meminta klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia memberikan sejumlah klarifikasi atas penyebaran video hedonnya saat keluar dari Markas Lembaga Antirasuah.
 
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Eko menjelaskan dirinya tidak bermaksud menyebarkan video yang beredar itu. Menurutnya, datanya dicuri dan disebarkan dengan gambaran yang diatur.

"Data saya yang simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredar lah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," ucap Eko.
 
Baca juga: Eko Darmanto Klaim Pesawat yang Dipamerkan Milik FASI

 
Dia menyebut dilarang memberikan klarifikasi soal video itu oleh pimpinannya. Namun, dia enggan memerinci identitas yang menyuruhnya bungkam.
 
"Akan tetapi, bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saya memohon maaf," ujar Eko.
 
Sebelumnya, KPK menjelaskan teknis pemeriksaan LHKPN. Hal itu buntut polemik kepemilikan barang mewah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
 
"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Ia menekankan bahwa KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat. Namun, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan