Richard Eliezer alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Polri Pastikan Bharada E Bisa Disidang Etik Setalah Putusan Vonis

Media Indonesia • 16 Februari 2023 13:20
Jakarta: Polri pastikan  Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dapat disidang kode etik selama masa penahanannya terkait kasus pembunuhan perencana Brigadir J. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal jadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri. 
 
"Bisa. Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Saat disinggung mengenai sanksi untuk Bharada E, Dedi menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya keputusan Komisi Kode Etik Polri.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Itu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sebut Dedi.
 
Dedi menjelaskan bahwa sidang etik bagi Bharada E telah dijadwalkan. Tetapi pihaknya belum dapat memerinci lebih jauh soal waktu digelarnya persidangan tersebut.
 
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.

Baca: Sebaiknya Jaksa Tak Banding atas Vonis Eliezer, Alasannya Sederhana


Majelis hakim telah menyatakan bahwa Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sebut Hakim.
 
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
 
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan