Jakarta: Richard Eliezer telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 februari 2023. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebutkan jaksa sebaiknya tidak perlu melakukan banding terhadap vonis tersebut.
Alasan Jamin sederhana. Tapi, sebelum ke alasan itu, banyak yang mendukung Eliezer dihukum ringan. Masyarakat pun tak keberatan dengan putusan ringan atas Eliezer.
Namun, jaksa penuntut umum berhak untuk mengajukan banding. Apalagi vonis hakim hanya 1 tahun 6 bulan. Jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 12 tahun penjara.
Alasannya sederhana
Jamin Ginting lantas menyatakan alasannya kenapa jaksa tak perlu banding walaupun vonisnya jauh lebih ringan. Alasan sederhana itu adalah lantaran orang tua korban, yakni almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memaafkan dan menerima penjelasan Eliezer selama di pengadilan.
"Keluarga korban sendiri sudah menerima dan tidak akan melakukan penuntutan apa pun lagi ya terkait Richard Eliezer," kata Jamin Ginting dalam tayangan Selamat Pagi indonesia Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
Jamin membenarkan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur, jaksa penuntut umum bisa mengajukan banding. Alasanna vonis hakim kurang dari setengah yang diajukan oleh jaksa.
"Tapi, ini kan beda. Kurang dari setengah (tuntutan) kalau dari korbannya merasa keberatan dan merasa tidak puas apa yang telah diputuskan. Aekarang justru kebalikan karena korbannya sudah merasa cukup dan sudah memaafkan," ujar Jamin.
Baca: IPW Tangkap Kode Keberanian Hakim dalam Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E
Jamin juga menerangkan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan terhadap Richard Eliezer sudah sangat baik. (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Richard Eliezer telah
divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 februari 2023. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebutkan jaksa sebaiknya tidak perlu melakukan banding terhadap vonis tersebut.
Alasan Jamin sederhana. Tapi, sebelum ke alasan itu, banyak yang mendukung Eliezer dihukum ringan. Masyarakat pun tak keberatan dengan putusan ringan atas Eliezer.
Namun, jaksa penuntut umum berhak untuk mengajukan banding. Apalagi vonis hakim hanya 1 tahun 6 bulan. Jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 12 tahun penjara.
Alasannya sederhana
Jamin Ginting lantas menyatakan alasannya kenapa jaksa tak perlu banding walaupun vonisnya jauh lebih ringan. Alasan sederhana itu adalah lantaran orang tua korban, yakni almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memaafkan dan menerima penjelasan Eliezer selama di pengadilan.
"Keluarga korban sendiri sudah menerima dan tidak akan melakukan penuntutan apa pun lagi ya terkait Richard Eliezer," kata Jamin Ginting dalam tayangan Selamat Pagi indonesia Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
Jamin membenarkan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur, jaksa penuntut umum bisa mengajukan banding. Alasanna vonis hakim kurang dari setengah yang diajukan oleh jaksa.
"Tapi, ini kan beda. Kurang dari setengah (tuntutan) kalau dari korbannya merasa keberatan dan merasa tidak puas apa yang telah diputuskan. Aekarang justru kebalikan karena korbannya sudah merasa cukup dan sudah memaafkan," ujar Jamin.
Baca: IPW Tangkap Kode Keberanian Hakim dalam Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E
Jamin juga menerangkan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan terhadap Richard Eliezer sudah sangat baik.
(Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)