Jakarta: Satuan Petugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menyelamatkan 2.608 korban dari 855 kasus sejak 5 Juni 2023. Polisi menangkap 998 tersangka dari ratusan kasus tersebut.
Kasus terbanyak dalam TPPO adalah pekerja rumah tangga yang diiming-imingi menjadi pekerja imigran. Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Enggar Pareanom, mengatakan mudahnya proses seleksi yang dilakukan pelaku membuat banyak korban tergiur.
Sistem rekrutmen, birokrasi, dan regulasi program ini diatur dengan jelas dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait ketenagakerjaan. Beragam aturan dan prosedur yang disusun pemerintah ini padahal melindungi hak pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
“Namun ada beberapa calon PMI menganggap prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama dan prosedur yang sulit. Sehingga tidak sesuai dengan kemampuan dan latar belakang dari calon PMI.” ucap Kombes Pol Enggar Pareanom dalam Primetime News di Metro TV, Senin, 11 September 2023.
Pelaku TPPO melihat kesempatan itu dan menyediakan jasa bekerja ke luar negeri dengan dokumen palsu dan tanpa biaya. Modus ini diminati karena tingginya minat WNI untuk bekerja di luar negeri.
“Dengan kemudahan dokumen dan tanpa biaya, hanya modal KTP, surat keterangan tanpa membuat perjanjian termasuk tanpa mengikuti pelatihan. “ ujar Enggar.
Polisi berhasil mengungkap informasi TPPO dari Kementerian Luar Negeri. Terutama saat kepulangan WNI yang terindikasi TPPO. Masyarakat juga memberikan info lewat LSM dan lembaga pemantau TPPO.
Masyarakat yang merasa sebagai korban TPPO dapat membuat pengaduan langsung ke Polri atau melalui laporan dari keluarga. Referensi informasi TPPO juga diperoleh dari media online atau cetak.
Enggar mengatakan berita atau kasus viral di media sosial juga tak jarang membantu Polri dalam menangani kasus TPPO. Misalnya, sejumlah kasus perdagangan orang yang viral di Facebook dan TikTok
Polri juga melakukan upaya penggagalan penganiayaan WNI terindikasi TPPO di bandara atau lembaga internasional dan melakukan penggeledahan pada tempat penampungan korban TPPO. (Atika Pusagawanti)
Jakarta: Satuan Petugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) Polri berhasil menyelamatkan 2.608 korban dari 855 kasus sejak 5 Juni 2023. Polisi menangkap 998 tersangka dari ratusan kasus tersebut.
Kasus terbanyak dalam TPPO adalah pekerja rumah tangga yang diiming-imingi menjadi pekerja imigran. Kasubdit V Dittipidum Bareskrim
Polri, Kombes Pol Enggar Pareanom, mengatakan mudahnya proses seleksi yang dilakukan pelaku membuat banyak korban tergiur.
Sistem rekrutmen, birokrasi, dan regulasi program ini diatur dengan jelas dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait ketenagakerjaan. Beragam aturan dan prosedur yang disusun pemerintah ini padahal melindungi hak pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
“Namun ada beberapa calon PMI menganggap prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama dan prosedur yang sulit. Sehingga tidak sesuai dengan kemampuan dan latar belakang dari calon PMI.” ucap Kombes Pol Enggar Pareanom dalam
Primetime News di
Metro TV, Senin, 11 September 2023.
Pelaku TPPO melihat kesempatan itu dan menyediakan jasa bekerja ke luar negeri dengan dokumen palsu dan tanpa biaya. Modus ini diminati karena tingginya minat WNI untuk bekerja di luar negeri.
“Dengan kemudahan dokumen dan tanpa biaya, hanya modal KTP, surat keterangan tanpa membuat perjanjian termasuk tanpa mengikuti pelatihan. “ ujar Enggar.
Polisi berhasil mengungkap informasi
TPPO dari Kementerian Luar Negeri. Terutama saat kepulangan WNI yang terindikasi TPPO. Masyarakat juga memberikan info lewat LSM dan lembaga pemantau TPPO.
Masyarakat yang merasa sebagai korban TPPO dapat membuat pengaduan langsung ke Polri atau melalui laporan dari keluarga. Referensi informasi TPPO juga diperoleh dari media
online atau cetak.
Enggar mengatakan berita atau kasus viral di media sosial juga tak jarang membantu Polri dalam menangani kasus TPPO. Misalnya, sejumlah kasus perdagangan orang yang viral di Facebook dan TikTok
Polri juga melakukan upaya penggagalan penganiayaan WNI terindikasi TPPO di bandara atau lembaga internasional dan melakukan penggeledahan pada tempat penampungan korban TPPO.
(Atika Pusagawanti) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)