ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jadi Muncikari, Selebgram Asal Bangka Belitung Ditangkap Polisi

Fatha Annisa • 03 September 2023 18:09
Jakarta: Seorang selebgram Bangka Belaitung berinisial ARD, 22, ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perempuan tersebut diketahui berperan juga sebagai mucikari
 
ARD ditangkap Tim Satgas TPPO Ditreskrimun Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung ketika sedang berada di salah satu tempat karaoke di Pangkalpinang pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. 
 
Saat itu, ARD baru saja menjual dua wanita yang merupakan korbannya. Kedua wanita tersebut lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah saat sedang melayani tamu.
 
“Pelaku diamankan di tempat karaoke tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
 
Baca juga: Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Tiga Pelaku Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang dalam jumlah besar jika menjadi prostitusi. Pelaku kemudian menawarkan korban kepada pria hidung belang sebagai teman kencan.
 
Proses penawaran tersebut dilakukan via aplikasi WhatsApp. Sementara itu, pelaku menawarkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp3 juta.  
 
Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, selebgram dengan 26,6 ribu pengikut di Instagram itu juga berperan sebagai mucikari dan langsung ditahan di Polda Bangka Belitung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta, 4 telepon genggam, 1 unit mobil, serta bill hotel telah disita polisi.
 
Akibat perbuatannya, ARD terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan