Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, dalam kasus tersebut berhasil menyelamatkan sembilan orang. Korban tersebut dijanjikan akan dipekerjakan ke Jepang.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan," kata Ade, Jumat, 25 Agustus 2023.
Adapun tiga orang yang ditangkap itu berinisial AKR 29, MR 30, dan A 38. Penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2023 di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, lokasi para korban ditempatkan.
Ade melanjutkan, untuk tersangka AKR memiliki peran sebagai perekrut para korban. Ia menyasar sejumlah daerah di Jawa Tengah, yakni Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.
"Saudara AKR mencari, merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), ijazah, akta kelahiran, hingga membantu membuatkan paspor," ujar Ade.
Sedangkan untuk tersangka MR berperan untuk membantu AKR dalam proses perekrutan dan mengantarkan para korban ke lokasi penampungan.
"Saudara A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan sebagai sponsor dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri para korban rencananya akan diberangkatkan ke jepang dicarikan pekerjaan," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menuturkan pelaku disebut menawarkan para korban untuk bekerja di Jepang dengan gaji tinggi.
"Katanya akan dipekerjakan perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel. Di jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1.000-1.200 Yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam per hari," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Ade, para pelaku juga menyarankan korban untuk menggadaikan rumah hingga sawah untuk biaya pelatihan sebelum dikirim ke Jepang.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang, sebesar Rp 85-95 juta per orang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan untuk keberangkatan ke Jepang, untuk pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, pelatihan bahasa," ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta:
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggagalkan
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, dalam kasus tersebut berhasil menyelamatkan sembilan orang. Korban tersebut dijanjikan akan dipekerjakan ke Jepang.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan," kata Ade, Jumat, 25 Agustus 2023.
Adapun tiga orang yang ditangkap itu berinisial AKR 29, MR 30, dan A 38. Penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2023 di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, lokasi para korban ditempatkan.
Ade melanjutkan, untuk tersangka AKR memiliki peran sebagai perekrut para korban. Ia menyasar sejumlah daerah di Jawa Tengah, yakni Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.
"Saudara AKR mencari, merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), ijazah, akta kelahiran, hingga membantu membuatkan paspor," ujar Ade.
Sedangkan untuk tersangka MR berperan untuk membantu AKR dalam proses perekrutan dan mengantarkan para korban ke lokasi penampungan.
"Saudara A adalah membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja atau visa kunjungan sebagai sponsor dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri para korban rencananya akan diberangkatkan ke jepang dicarikan pekerjaan," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menuturkan pelaku disebut menawarkan para korban untuk bekerja di Jepang dengan gaji tinggi.
"Katanya akan dipekerjakan perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel. Di jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1.000-1.200 Yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam per hari," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Ade, para pelaku juga menyarankan korban untuk menggadaikan rumah hingga sawah untuk biaya pelatihan sebelum dikirim ke Jepang.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang, sebesar Rp 85-95 juta per orang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan untuk keberangkatan ke Jepang, untuk pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, pelatihan bahasa," ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)