Jakarta: Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan bakal mengambil sikap soal anggota Komisi I DPR Ismail Thomas. Ismail yang juga politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Nantinya bagaimana? Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
PDIP, kata Puan, tengah mengikuti proses hukum tersebut. Perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi," ucap Puan.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Utut Adianto, mengatakan pihaknya prihatin terhadap perkara yang menjerat Ismail. Sebagai teman, ia enggan berbicara banyak terkait kasus tersebut.
"Kita kan pasti prihatin, kan teman. Beliau teman baik. Sudah itu dulu saja," ujar Utut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ismail langsung ditahan Kejaksaan Agung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketut membeberkan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Namun, Ketut tak membeberkan menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Ketua DPP
PDIP Puan Maharani memastikan bakal mengambil sikap soal anggota Komisi I DPR Ismail Thomas. Ismail yang juga politikus PDIP itu ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Nantinya bagaimana? Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
PDIP, kata Puan, tengah mengikuti proses hukum tersebut. Perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi," ucap Puan.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Utut Adianto, mengatakan pihaknya prihatin terhadap perkara yang menjerat Ismail. Sebagai teman, ia enggan berbicara banyak terkait kasus tersebut.
"Kita kan pasti prihatin, kan teman. Beliau teman baik. Sudah itu dulu saja," ujar Utut.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ismail langsung ditahan Kejaksaan Agung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketut membeberkan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Namun, Ketut tak membeberkan menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)