Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Etik Tersangka Penembakan Bripda Ignatius, Polda Jabar: Segera!

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2023 10:34
Jakarta: Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya merupakan tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
 
"Terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Namun, Surawan belum memastikan jadwal sidang etik. Pihak Polda masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Selain itu, Surawan menyampaikan polisi menggelar perkara lanjutan kasus ini di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023. Hal itu dilakukan guna memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius sebagai wujud transparansi dalam penyidikan.
 
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar, sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," beber Surawan.
 
Baca juga: Penembakan Bripda Ignatius, Polisi: Tidak Ada Unsur Perencanaan

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2024. Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
 
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
 
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan