Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (ketiga dari kanan). Dok. istimewa
Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (ketiga dari kanan). Dok. istimewa

Helmut Kalah dalam Sengketa PT CLM di BANI

Media Indonesia.com • 17 Maret 2023 18:43
Jakarta: Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dinyatakan tak bisa memiliki saham di  PT CLM. Hal ini diperkuat setelah penetapan hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan Nomor 43006/I/ARB-BANI/2020 pada 24 Mei 2021, dan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI.
 
Dalam putusan ini, menyerahkan saham-saham dalam PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT Aserra Mineralindo Investama (AMI).
 
Disebutkan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Eksekusi Putusan BANI untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR oleh pemegang saham (Thomas Azali dan Ruskin kepada PT AMI. PT APMR merupakan pemegang saham 85 persen di PT CLM.

“Sesuai dengan penetapan dan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, seluruh saham milik Thomas Azali dan saham milik Ruskin (100 persen) di PT APMR diserahkan kepada PT AMI selaku pemohon eksekusi sehingga PT AMI berwenang dan berhak menyelenggarakan RUPS PT APMR berikut memberikan hak suara, serta hak mengambil keputusan yang sah di dalam RUPS,” seperti dilihat dari dokumen putusan BANI dan PN Jaksel tersebut, Jumat, 17 Maret 2023.
 
Atas dasar eksekusi tersebut keluar akta Nomor 06 pada 24 Augustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini. Kemudian, keluar Akta Nomor 06 pada 13 September 2022, yang kembali dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S untuk akta PT APMR.
 
“Sehingga komposisi pemegang saham dan pengurus PT APMR berubah sebagai berikut, Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Wagiman selaku komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur Utama, dan Mahar Atanta Sembiring selaku direktur,” jelas dokumen tersebut.
 
Baca Juga: Buntut Putusan Penundaan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

Dengan begitu, PT APMR selaku pemegang saham 85 persen dan Isrullah Achmad selaku pemegang saham 15 persen pada PT CLM melakukan RUPS untuk mengubah susunan pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 pada 13 September 2022.
 
“Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Ir Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur,”  papar dokumen itu.
 
Sementara itu, Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, Helmut bukan pemilik saham di PT CLM, dan PT APMR. 
 
"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing,” ungkap Dion.
 
Kasus ini bermula dari tindakan Helmut Hermawan, Thomas Azali, dan Emmanuel Valentinus Domen aktif menawarkan 85 persen saham PT CLM dan hak tagih PT APMR sebesar Rp150 M kepada PT Aserra Capital (PT ASCAP) dari rentang waktu November 2018 sampai dengan Januari 2019.
 
Namun, dalam prosesnya, terrnyata 85 persen saham PT CLM yang dimiliki PT APMR diblokir pemegang saham lain di PT CLM, yakni Isrullah Achmad. Sehingga saham tersebut tak dapat diperjualbelikan.
 
Kondisi tersebut diperparah lantaran kepemilikan saham Thomas Azali pada PT APMR dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri. Thomas Azali diduga mendapatkan saham tersebut dengan cara melawan hukum, yaitu memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen selaku pemegang saham di PT APMR.
 
Tanda tangan Jumiatun diduga dicatut dan dipalsukan dalam dokumen jual beli saham dan keputusan sirkulasi RUPS PT APMR pada Mei 2018 yang sedang disidik dengan Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan