Menkominfo Johnny G. Plate. (Kominfo).
Menkominfo Johnny G. Plate. (Kominfo).

Survei: 36,3 Persen Masyarakat Yakin Kasus yang Jerat Johnny G Plate Politis

M Rodhi Aulia • 03 Juli 2023 13:26
Jakarta: Banyak publik menilai kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 bermuatan politis. Hal ini tercermin dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
 
Peneliti Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkap responden terbelah dalam melihat kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate. Mereka terbelah antara melihat kasus BTS ini murni penegakan hukum dan bermuatan politis.
 
"Yang mengatakan murni hukum, 50 persen hanya sedikit. 50,4 hanya sedikit di atas mayoritas. Sementara yang mengatakan isu korupsi BTS ini melibatkan mantan Menkominfo lebih bermuatan politik, cukup besar, (yakni) 36,3 persen," kata Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei, Minggu, 2 Juli 2023.

Dari survei ini juga terungkap mayoritas responden tidak mengetahui kasus dugaan korupsi BTS yang diusut Kejaksaan Agung. Angkanya mencapai 78 persen. 
 
Baca juga: Mengaku Tak Terlibat Korupsi BTS, Johnny: Nanti Saya Buktikan

Sementara yang mengetahui kasus dugaan korupsi BTS hanya 22 persen. Dari responden yang mengetahui kasus ini tidak semua yang percaya Johnny G Plate melakukan korupsi BTS.
 
"13,2 persen tidak percaya Johnny G Plate melakukan korupsi," ujar Burhanuddin.
 
Ia mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa hasil survei ini menjadi catatan penting. Kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp8 triliun dipandang masyarakat penuh dengan aroma politis.
 
"Masih banyak warga yang menilai isu ini kental dengan aroma politik," ujar Burhanuddin.
 
Survei ini digelar pada 20 hingga 24 Juni 2023 dengan jumlah responden sebanyak 1.220 orang. Kemudian metode menggunakan multistage random sampling dan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sidang berjalan

Dalam sidang perdana pekan lalu, Johnny G Plate membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS. Ia siap membuktikan pengakuannya.
 
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Johnny telah mempelajari seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Kuasa hukumnya akan mengambil opsi eksepsi.
 
"Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum Johnny.
 
Sidang telah ditutup. Agenda pembacaan eksepsi kubu Johnny berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023.
 
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
 
"Dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali," kata JPU pada Kejagung Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan