Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate membantah terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia bakal membuktikan pengakuannya.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny telah mempelajari seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Kuasa hukumnya akan mengambil opsi eksepsi.
"Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum Johnny.
Sidang telah ditutup. Agenda pembacaan eksepsi kubu Johnny berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
"Dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali," kata JPU pada Kejagung Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif
Johnny G Plate membantah terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia bakal membuktikan pengakuannya.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny telah mempelajari seluruh
dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Kuasa hukumnya akan mengambil opsi eksepsi.
"Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum Johnny.
Sidang telah ditutup. Agenda pembacaan eksepsi kubu Johnny berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
"Dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali," kata JPU pada Kejagung Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)