Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak berizin. Polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ramadhan menegaskan pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
"Yang jelas tempat itu ilegal, kalau ilegal berarti tidak boleh," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk tim untuk menyelidiki kerangkeng manusia itu. Tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut), intelijen, dan stakeholder terkait langsung mengecek ke rumah pribadi Terbit.
Polisi menemukan kerangkeng manusia seluas 6x6 meter di bangunan seluas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar.
Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun, saat pengecekan hanya ditemukan 30 orang.
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.
Pengelola mengeklaim puluhan orang dititipkan di tempat itu untuk menjalani rehabilitasi. Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
Selama rehab, puluhan orang itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tidak diberi upah karena dalam pembinaan. Hanya, dipastikan mereka diberi makanan.
Baca: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut untuk Rehabilitasi
Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tempat rehabilitasi pecandu
narkoba dan kenakalan remaja di rumah
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak berizin. Polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ramadhan menegaskan pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
"Yang jelas tempat itu ilegal, kalau ilegal berarti tidak boleh," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk tim untuk menyelidiki kerangkeng manusia itu. Tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut), intelijen, dan stakeholder terkait langsung mengecek ke rumah pribadi Terbit.
Polisi menemukan kerangkeng manusia seluas 6x6 meter di bangunan seluas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar.
Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun, saat pengecekan hanya ditemukan 30 orang.
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.
Pengelola mengeklaim puluhan orang dititipkan di tempat itu untuk menjalani rehabilitasi. Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
Selama rehab, puluhan orang itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tidak diberi upah karena dalam pembinaan. Hanya, dipastikan mereka diberi makanan.
Baca:
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut untuk Rehabilitasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)