Jakarta: Bareskrim Polri telah meneribtkan red notice terhadap tiga tersangka robot trading DNA Pro Akademi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu merupakan petinggi dari investasi bodong itu.
"Satu owner, satu direktur, dan satu founder," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Yuldi menambahkan saat ini pihaknya telah menangkap total tujuh tersangka dalam kasus DNA Pro. Terbaru, penyidik menangkap Branch Manajer Tim Central DNA Pro Hans Andre Supit pada Sabtu, 9 April 2022.
Sementara itu, pihak korban menduga tersangka DNA Pro kabur ke Turki. Korban pun mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta untuk menyurati dan meminta bantuan pihak Turki.
"Kami mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi tertuju kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan, terkait keinginan para korban DNA Pro," kata kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2022.
Zaenul mengatakan para korban meminta pemerintah Turki membantu menangkap para petinggi DNA Pro. Termasuk, menelusuri aset para tersangka yang diduga telah masuk pencucian uang.
Baca: Kasus Indra Kenz, 10 Jam Tangan Mewah Rudiyanto Pei Disita
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty dicekal dan diterbitkan Red Notice. Ketiganya diduga berada di Turki.
Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Polri pun mengagendakan pemeriksaan sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana dari DNA Pro.
Jakarta: Bareskrim
Polri telah meneribtkan
red notice terhadap tiga tersangka
robot trading DNA Pro Akademi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu merupakan petinggi dari
investasi bodong itu.
"Satu
owner, satu direktur, dan satu
founder," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Yuldi menambahkan saat ini pihaknya telah menangkap total tujuh tersangka dalam kasus DNA Pro. Terbaru, penyidik menangkap Branch Manajer Tim Central DNA Pro Hans Andre Supit pada Sabtu, 9 April 2022.
Sementara itu, pihak korban menduga tersangka DNA Pro kabur ke Turki. Korban pun mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta untuk menyurati dan meminta bantuan pihak Turki.
"Kami mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi tertuju kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan, terkait keinginan para korban DNA Pro," kata kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2022.
Zaenul mengatakan para korban meminta pemerintah Turki membantu menangkap para petinggi DNA Pro. Termasuk, menelusuri aset para tersangka yang diduga telah masuk pencucian uang.
Baca:
Kasus Indra Kenz, 10 Jam Tangan Mewah Rudiyanto Pei Disita
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty dicekal dan diterbitkan
Red Notice. Ketiganya diduga berada di Turki.
Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Polri pun mengagendakan pemeriksaan sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana dari DNA Pro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)