Jakarta: Bareskrim Polri menyita tangan mewah dalam kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz. Jam tangan itu milik mantan calon mertua Indra, Rudiyanto Pei (RP).
"Barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.
Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 miliar itu dari Indra Kenz untuk menyamarkan duit crazy rich Medan tersebut. Penyitaan dilakukan saat Rudiyanto ditangkap usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 18 April 2022.
Pembayaran dilakukan secara tunai. Harga jam tangan mewah itu sejatinya tiga kali lipat dari harga beli Rudiyanto Pei.
Baca: Bantu Samarkan Hasil Kejahatan, Rudiyanto Beli 10 Jam Mewah Indra Kenz
"Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ayah Vanessa Khong itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari, 19 April 2022.
Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Bareskrim Polri menyita tangan mewah dalam kasus
investasi bodong trading binary option platform Binomo yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz. Jam tangan itu milik mantan calon mertua Indra, Rudiyanto Pei (RP).
"Barang bukti yang
disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.
Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 miliar itu dari
Indra Kenz untuk menyamarkan duit
crazy rich Medan tersebut. Penyitaan dilakukan saat Rudiyanto ditangkap usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 18 April 2022.
Pembayaran dilakukan secara tunai. Harga jam tangan mewah itu sejatinya tiga kali lipat dari harga beli Rudiyanto Pei.
Baca:
Bantu Samarkan Hasil Kejahatan, Rudiyanto Beli 10 Jam Mewah Indra Kenz
"Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada
Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ayah Vanessa Khong itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari, 19 April 2022.
Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)