Jakarta: Rudiyanto Pei, mantan calon mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Rudiyanto terseret karena membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra dengan membeli jam tangan mewah crazy rich asal Medan tersebut.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra sebanyak 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Whisnu mengatakan 10 jam tangan mewah Indra Kenz dibeli Rudiyanto seharga Rp8 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai.
"Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu, ayah Vanessa Khong itu diduga menerima Rp1.583.000.000 dari Indra. Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Vanessa Khong, beberapa waktu lalu. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari, 19 April 2022.
Baca: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong dan Rudianto Pei Ditahan
Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Rudiyanto Pei, mantan calon mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus
investasi bodong trading binary option platform
Binomo. Rudiyanto terseret karena membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra dengan membeli jam tangan mewah
crazy rich asal Medan tersebut.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra sebanyak 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada
Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Whisnu mengatakan 10 jam tangan mewah
Indra Kenz dibeli Rudiyanto seharga Rp8 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai.
"Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu, ayah Vanessa Khong itu diduga menerima Rp1.583.000.000 dari Indra. Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Vanessa Khong, beberapa waktu lalu. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari, 19 April 2022.
Baca:
Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong dan Rudianto Pei Ditahan
Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)