"Betul penyidik menahannya tadi pagi (dini hari)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2022.
Whisnu menyebut keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB. Anak dan bapak itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Ditahan) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan," ujar jenderal bintang satu itu.
Vanessa Khong dan Rudianto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 15.00 WIB pada Senin, 18 April 2022. Mereka diperiksa terkait pengusutan aliran dana tersangka Indra Kenz.
Baca: Jadi Tersangka, Rudianto Pei dan Vanessa Khong Penuhi Panggilan Polisi
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan tersangka bersama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka dijerat tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.