Jakarta: Bareskrim Polri menyebut ada tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang masih buron. Di antaranya berperan sebagai owner atau pemilik.
"Peran DPO pertama Daniel Zii (DZ) itu diduga owner DNA Pro, perlu kita dalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 28 Mei 2022.
Selanjutanya, Fei (FE) berperan sebagai founder dan Devinata Gunawan (DG) bertugas sebagai co-founder. Mereka diduga berada di luar negeri.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan tahan, yakni DA selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku founder tim Founder Rudutz, RS sebagai co-founder tim Founder Rudutz, DT sebagai exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai founder tim Founder 007.
Kemudian, FT sebagai co-founder tim Founder 007, RL sebagai founder dan exchanger tim Founder Gen, JG sebagai founder dan exchanger tim Founder Octopus dan exchanger tim Founder 007, SR sebagai co-founder tim Founder Octopus, HAS sebagai branch officer manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut membantu ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Ini Deretan Modus Penipuan DNA Pro
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun.
Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Jakarta: Bareskrim
Polri menyebut ada tiga tersangka kasus
investasi bodong robot
trading DNA Pro Akademi yang masih buron. Di antaranya berperan sebagai
owner atau pemilik.
"Peran DPO pertama Daniel Zii (DZ) itu diduga
owner DNA Pro, perlu kita dalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 28 Mei 2022.
Selanjutanya, Fei (FE) berperan sebagai
founder dan Devinata Gunawan (DG) bertugas sebagai
co-founder. Mereka diduga berada di luar negeri.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan tahan, yakni DA selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku
founder tim
Founder Rudutz, RS sebagai
co-founder tim
Founder Rudutz, DT sebagai
exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai founder tim
Founder 007.
Kemudian, FT sebagai
co-founder tim
Founder 007, RL sebagai
founder dan
exchanger tim
Founder Gen, JG sebagai
founder dan
exchanger tim
Founder Octopus dan
exchanger tim
Founder 007, SR sebagai
co-founder tim
Founder Octopus, HAS sebagai
branch officer manager DNA Pro Bali (tim
Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut membantu ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca:
Ini Deretan Modus Penipuan DNA Pro
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun.
Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)