Illustrasi. Medcom.id
Illustrasi. Medcom.id

Ini Deretan Modus Penipuan DNA Pro

Siti Yona Hukmana • 27 Mei 2022 19:15
Jakarta: Polri membeberkan modus operandi investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Modus itu diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan. 
 
"Salah satu modusnya memotong uang deposit member," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 27 Mei 2022. 
 
Whisnu mengatakan uang deposit itu ditransfer para member ke rekening masing-masing exchanger. Kemudian dipotong oleh exchanger sebesar Rp1.000 per USD1. 

"Pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member, karena dalam aplikasi robot trading DNA Pro tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang terlihat sama dengan nilai yang dideposit oleh para member," ujar Whisnu. 
 
Modus lainnya ialah menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia. Namun PT DNA Pro Akademi sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif, PT Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan para member. 
 
"Yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa Success Corp," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Modus terakhir ialah dalam menjual aplikasi robot trading DNA Pro, PT DNA Pro Akademi mengaplikasikan distribusi penjualan langsung dengan menerapkan sistem skema ponzi atau piramida. Artinya PT DNA Pro Akademi memanfaatkan uang yang dideposit para member untuk memberikan atau membagikan keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member. 
 
Baca: Total Rp413 Miliar Aset DNA Pro Disita, Ada Emas 20 Kg Hingga Hotel
 
Sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya, pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, aset dan barang senilai Rp195 miliar. 
 
Aset dan barang ini terdiri atas emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio. 
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap dan tahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). 
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan