Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa selebgram Vanessa Khong dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Vanessa diperiksa dalam kapasitas sebagai kekasih tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Namun, Whisnu belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Kekasih Indra Kenz dan ibunya itu diperiksa dalam rangka penelusuran aliran dana.
Sebelumnya, Whisnu menyebut pihaknya tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan crazy rich asal Medan, Indra Kenz tersebut. Pelacakan uang haram itu dilakukan ke keluarga hingga kekasihnya.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa,1 Maret 2022.
Baca: Hari Ini, Mobil hingga Rumah Mewah Indra Kenz Disita
Whisnu mengatakan siapapun yang menerima uang haram dari Indra Kenz akan terjaring polisi. Dia telah mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pacarnya.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.
Hari ini, penyidik menyita aset-aset Indra di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Sebelum penyitaan, polisi mengirim surat izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Korlantas Polri hingga pengadilan.
Aset yang disita itu mulai dari kendaraan hingga rumah mewah. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Penyidik juga akan menyita apartemen dan rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah. Semua yang disita diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
PPATK memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa selebgram Vanessa Khong dalam kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi
Binomo. Vanessa diperiksa dalam kapasitas sebagai kekasih tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz.
"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Namun, Whisnu belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Kekasih
Indra Kenz dan ibunya itu diperiksa dalam rangka penelusuran aliran dana.
Sebelumnya, Whisnu menyebut pihaknya tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan
crazy rich asal Medan, Indra Kenz tersebut. Pelacakan uang haram itu dilakukan ke keluarga hingga kekasihnya.
"Pokoknya pencucian uang itu kita
follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa,1 Maret 2022.
Baca:
Hari Ini, Mobil hingga Rumah Mewah Indra Kenz Disita
Whisnu mengatakan siapapun yang menerima uang haram dari Indra Kenz akan terjaring polisi. Dia telah mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pacarnya.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.
Hari ini, penyidik menyita aset-aset Indra di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Sebelum penyitaan, polisi mengirim surat izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Korlantas Polri hingga pengadilan.
Aset yang disita itu mulai dari kendaraan hingga rumah mewah. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Penyidik juga akan menyita apartemen dan rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah. Semua yang disita diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
PPATK memblokir empat rekening
crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)