Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan penyitaan sejumlah aset crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik berangkat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut) hari ini.
"Sesuai jadwal penyidik (berangkat hari ini) melakukan penyitaan aset," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Namun, Whisnu tidak membeberkan waktu dan jumlah penyidik yang diberangkatkan ke Medan. Menurutnya, usai mengantongi izin penyitaan penyidik langsung berangkat ke kediaman orang kaya asal Medan itu.
Sebelumnya, Whisnu menyebut penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kenz. Sebelum penyitaan, penyidik mengirimkan surat izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Korlantas Polri hingga pengadilan.
Aset yang disita itu mulai dari kendaraan hingga rumah mewah. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," beber Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca: Laporan Indra Kenz terhadap Korban Binomo Ditangguhkan
Selain itu, penyidik juga akan menyita rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah. Semua yang disita diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ungkap jenderal bintang satu itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan penyitaan sejumlah aset
crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Penyidik berangkat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut) hari ini.
"Sesuai jadwal penyidik (berangkat hari ini) melakukan penyitaan aset," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Namun, Whisnu tidak membeberkan waktu dan jumlah
penyidik yang diberangkatkan ke Medan. Menurutnya, usai mengantongi izin penyitaan penyidik langsung berangkat ke kediaman orang kaya asal Medan itu.
Sebelumnya, Whisnu menyebut penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kenz. Sebelum penyitaan, penyidik mengirimkan surat izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Korlantas Polri hingga pengadilan.
Aset yang disita itu mulai dari kendaraan hingga rumah mewah. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," beber Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca:
Laporan Indra Kenz terhadap Korban Binomo Ditangguhkan
Selain itu, penyidik juga akan menyita rekening
Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah. Semua yang disita diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ungkap jenderal bintang satu itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening
crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)