Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan dana bergulir di LPDB-KUMKM pada 2012-2013. Mereka semua dipanggil untuk mendalami kerugian negara dalam tindakan kotor ini.
"Para saksi juga diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Kedua belas saksi itu, yakni karyawan Kopanti Jabar Arika Puspitasari, Asep Riva Perdiana, dan Deden Wahyudin; dan mantan Pengawas Kopanti Jabar, Dodi Kurniadi. Kemudian, dua mantan karyawan Kopanti Jabar, Jajang Saepudin dan Nurkholidin; pihak swasta, Dedi Kurniadi Mardja; dan wiraswasta, Dewi Astuti.
Lalu, dugaan ini didalami dari pemeriksaan wiraswasta, Wan Akbar Annas Ludin; buruh harian lepas, Hendra; wiraswasta, Devi Guswini; dan karyawan swasta, Nandang Zamaludin.
Ali enggan memerinci total kerugian negara yang didalami penyidik. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, belum dibeberkan ke publik.
KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan dana bergulir di
LPDB-KUMKM pada 2012-2013. Mereka semua dipanggil untuk mendalami kerugian negara dalam tindakan kotor ini.
"Para saksi juga diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK
Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Kedua belas saksi itu, yakni karyawan Kopanti Jabar Arika Puspitasari, Asep Riva Perdiana, dan Deden Wahyudin; dan mantan Pengawas Kopanti Jabar, Dodi Kurniadi. Kemudian, dua mantan karyawan Kopanti Jabar, Jajang Saepudin dan Nurkholidin; pihak swasta, Dedi Kurniadi Mardja; dan wiraswasta, Dewi Astuti.
Lalu, dugaan ini didalami dari pemeriksaan wiraswasta, Wan Akbar Annas Ludin; buruh harian lepas, Hendra; wiraswasta, Devi Guswini; dan karyawan swasta, Nandang Zamaludin.
Ali enggan memerinci total kerugian negara yang didalami penyidik. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, belum dibeberkan ke publik.
KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)