Gedung KPK. Foto: Medcom.id
Gedung KPK. Foto: Medcom.id

2 Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bergulir UMKM Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 07 Juni 2022 10:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah di lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat pada Senin, 6 Juni 2022. Kedua orang itu mangkir.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Dua saksi itu yaitu mantan Kepala Divisi Bisnis II LPBD-UMKM Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I LPBD-UMKM Syahrudin. KPK segera melayangkan surat panggilan ulang kepada dua orang itu.
 
Baca: KPK Selisik Dugaan Pelanggaran Pencairan Dana Bergulir UMKM

KPK membuka penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi yang diusut terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.
 
Lembaga Antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, namanya belum dibeberkan ke publik.
 
KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan