Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Selisik Dugaan Pelanggaran Pencairan Dana Bergulir UMKM

Candra Yuri Nuralam • 07 Juni 2022 10:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Bisnis II Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Asep Adipurna pada Senin, 6 Juni 2022. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi diLPBD-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Baca: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bergulir UMKM

Ali enggan memerinci proses dan total dana yang dicairkan dalam pengelolaan dana bergulir UMKM itu. KPK yakin keterangan Asep menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
 
KPK membuka penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi yang diusut terkait penyaluran dana bergulir oleh LPBD-UMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.
 
Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, namanya belum dibeberkan ke publik.
 
KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan