Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemilik Binomo Diduga di Karibia, Terima Fulus 7,9 Juta Euro

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2022 11:05
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak pemilik investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo berada di Kepulauan Karibia. Hal itu diketahui saat PPATK menelusuri aliran dana platform judi online tersebut.
 
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Ivan mengatakan sebelumnya PPATK melakukan koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri. Diketahui, ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.

Baca: Polisi Dalami Transaksi Jual Beli Porsche Doni Salmanan
 
Menurut dia, dana tersebut kemudian ditransfer kembali. Penerima akhir dana itu, kata dia, entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
 
Di samping itu, Ivan menyebut berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar. Kemudian, ke pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar.
 
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," beber Ivan.
 
PPATK disebut memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan belum mengonfirmasi terkait dugaan pemilik Binomo berada di Kepulauan Karibia. Sebelumnya, disebutkan pemilik Binomo diduga berada di Indonesia.
 
"Kami duga (pemilik) ada di Indonesia," kata Whisnu di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Untuk diketahui, Dirtipideksus Bareskrim Polri tengah menangani kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi akan mengusut tuntas kasus itu dengan menangkap pemilik Binomo.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan