Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami transaksi jual beli mobil Porsche Doni Salmanan dengan Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.
Mengingat transaksi yang dilakukan adalah jual beli, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan berapa harga wajar dari Porsche tersebut.
Sehingga bila ada selisih antara harga wajar dengan transaksi jual beli antara Doni Salmanan dan Arief Muhammad, selisihnya dapat disita karena diduga terkait pencucian uang. "Kami cek nanti harga wajar nya," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dilansir Antara, Jumat, 18 Maret 2022.
Saat ini, penyidik telah menyita Porsche warna biru yang dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar sebagai barang bukti.
Baca: Reza Arap Ogah Mengomentari Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar mengatakan seorang pedagang tidak dapat disalahkan dalam bentuk apapun. Mereka tidak punya kewajiban mengurus atau menyelidiki dari mana sumber uang yang digunakan pembeli untuk membeli mobil atau barang dagangannya
"Kecuali dapat dibuktikan bahwa pembelian tersangka kepada penjual dalam jumlah yang besar sebagai bagian TPPU, jika bisa dibuktikan bahwa jual-beli itu tidak wajar dan tidak logis," ujarnya.
Sementara itu, Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan yang mengalir kepadanya dalam transaksi jual beli Porsche senilai Rp4 miliar. Arief, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait jual beli mobil tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Arief, tidak ada dibahas terkait uang Rp4 miliar hasil jual beli Porsche apakah dibalikkan atau tidak kepada penyidik. "Kebetulan untuk tadi dimintai keterangan, belum ada pembahasan mengenai (pengembalian) itu sama sekali," kata Arief.
Namun Arief menekankan dirinya akan kooperatif mengembalikan yang tersebut bila diminta oleh penyidik. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu. Apapun yang dibutuhkan penyidik kami akan kooperatif dan kami yakin penyidik profesional dan adil," ujar Arief.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami transaksi jual beli mobil Porsche
Doni Salmanan dengan Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.
Mengingat transaksi yang dilakukan adalah jual beli, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan berapa harga wajar dari
Porsche tersebut.
Sehingga bila ada selisih antara harga wajar dengan transaksi jual beli antara Doni Salmanan dan Arief Muhammad, selisihnya dapat disita karena diduga terkait pencucian uang. "Kami cek nanti harga wajar nya," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dilansir
Antara, Jumat, 18 Maret 2022.
Saat ini, penyidik telah menyita Porsche warna biru yang dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar sebagai barang bukti.
Baca:
Reza Arap Ogah Mengomentari Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar mengatakan seorang pedagang tidak dapat disalahkan dalam bentuk apapun. Mereka tidak punya kewajiban mengurus atau menyelidiki dari mana sumber uang yang digunakan pembeli untuk membeli mobil atau barang dagangannya
"Kecuali dapat dibuktikan bahwa pembelian tersangka kepada penjual dalam jumlah yang besar sebagai bagian TPPU, jika bisa dibuktikan bahwa jual-beli itu tidak wajar dan tidak logis," ujarnya.
Sementara itu, Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan yang mengalir kepadanya dalam transaksi jual beli Porsche senilai Rp4 miliar. Arief, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait jual beli mobil tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Arief, tidak ada dibahas terkait uang Rp4 miliar hasil jual beli Porsche apakah dibalikkan atau tidak kepada penyidik. "Kebetulan untuk tadi dimintai keterangan, belum ada pembahasan mengenai (pengembalian) itu sama sekali," kata Arief.
Namun Arief menekankan dirinya akan kooperatif mengembalikan yang tersebut bila diminta oleh penyidik. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu. Apapun yang dibutuhkan penyidik kami akan kooperatif dan kami yakin penyidik profesional dan adil," ujar Arief.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)