Youtuber Reza Arap di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Youtuber Reza Arap di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Reza Arap Ogah Mengomentari Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 18:05
Jakarta: Gamers Reza Arap selesai menjalani pemeriksaan terkait penerimaan uang Rp1 miliar dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. YouTuber itu enggan mengomentari soal penerimaan uang Rp1 miliar itu.
 
"I dont want answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu)," kata Reza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Reza juga tidak mau bicara soal kedekatannya dengan Doni Salmanan. Reza mengaku mengantuk.

Sementara itu, kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama empat jam mulai dari pukul 11.00 WIB. Dia menyebut kliennya telah memberikan semua keterangan ke penyidik.
 
"Jadi, kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan tanya penyidik," ujar Irfan.
 
Dia emoh bicara soal pengembalian uang Rp1 miliar dari Doni. Dia berdalih tidak bisa menjawab.
 
"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ungkap dia.
 
Baca: Reza Arap Seharusnya Curiga saat Diberi Rp1 M oleh Doni Salmanan
 
Reza menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat Reza melakukan siaran langsung game online.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan