Reza Arap dan Doni Salmanan (Foto: instagram)
Reza Arap dan Doni Salmanan (Foto: instagram)

Reza Arap Seharusnya Curiga saat Diberi Rp1 M oleh Doni Salmanan

Elang Riki Yanuar • 11 Maret 2022 21:35
Jakarta: Nama Reza Arap ikut terseret permasalahan hukum yang sedang menimpa Doni Salmanan. Reza pernah menerima uang Rp1 miliar Doni Salmanan ketika sedang melakukan live streaming bermain game tahun lalu.
 
Polisi resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading opsi biner lewat aplikasi Quotex. Setelah jadi tersangka, polisi bakal menelusuri ke mana aliran dana yang didapat Doni dari hasil 'menjebak' para korbannya.
 
Pengacara sekaligus praktisi hukum Minola Sebayang ikut menanggapi permasalahan yang terjadi pada personel Weird Genius itu. Menurut Minola, ketika menerima uang sebanyak itu dari orang tak dikenal, Reza Arap seharusnya curiga. Minimal menanyakan dari mana duit itu berasal.

"Harusnya dipertanyakan juga, kalau ada orang yang memberikan uang Rp1 miliar di zaman sekarang ini kita kan harusnya bertanya. Uangnya dari mana, sumbernya melawan hukum atau tidak. Kita kan enggak bisa melihat, orang tersebut memiliki itikad baik atau tidak," kata Minola Sebayang.
 
Meski begitu, Minola yakin Reza Arap juga tidak tahu sumber dana Doni Salmanan kala itu. Karena itu, dia yakin polisi akan menelusuri juga apa motif Doni memberikan uang kepada Reza.
 
"Kan dia mungkin tidak tahu asal usulnya uang itu. Nanti tergantung dasar pemberian uang itu apa. Memang benar cuma-cuma atau sebagai imbalan karena memberikan ke klien," ujarnya.
 
Doni Salmanan saat ini sudah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Sebelumnya polisi memastikan, jika uang yang diberikan Doni kepada Reza Arap terbukti dari hasil penipuan, polisi bakal meminta dikembalikan kepada penyidik untuk disita.
 
"Iya kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi, kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan