Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku kecewa dengan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Kekecewaan itu diucapkan karena Azis terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Saya dengan saudara saksi (Robin), pertama saya kecewa. Karena dengan permasalahan ini, saya menjadi posisi seperti ini, menjadi terdakwa," kata Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Azis menilai kasus yang menjeratnya ini karena ulah Robin. Azis juga sempat mempertanyakan kebenaran pertemuan Robin dengan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
"Saya ingin menyampaikan kepada saudara saksi, apakah saudara saksi pernah berbicara atau ketemu secara langsung atau tidak langsung dengan saudara Aliza Gunado?" ujar Azis.
Robin membantah pernah bertemu dengan Aliza. Dalam persidangan, Robin juga sempat meminta maaf ke Azis karena telah mengecewakannya.
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa, atas perbuatan saya terdakwa terjerat permasalahan ini," tutur Robin.
Baca: Diberi Rp200 Juta, Ini Tugas Stepanus Robin dari Azis Syamsuddin
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin mengaku kecewa dengan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Stepanus Robin Pattuju. Kekecewaan itu diucapkan karena Azis terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Saya dengan saudara saksi (Robin), pertama saya kecewa. Karena dengan permasalahan ini, saya menjadi posisi seperti ini, menjadi terdakwa," kata Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Azis menilai kasus yang menjeratnya ini karena ulah Robin. Azis juga sempat mempertanyakan kebenaran pertemuan Robin dengan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
"Saya ingin menyampaikan kepada saudara saksi, apakah saudara saksi pernah berbicara atau ketemu secara langsung atau tidak langsung dengan saudara Aliza Gunado?" ujar Azis.
Robin membantah pernah bertemu dengan Aliza. Dalam persidangan, Robin juga sempat meminta maaf ke Azis karena telah mengecewakannya.
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa, atas perbuatan saya terdakwa terjerat permasalahan ini," tutur Robin.
Baca:
Diberi Rp200 Juta, Ini Tugas Stepanus Robin dari Azis Syamsuddin
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus
(DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)