Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Medcom/Candra
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Medcom/Candra

Diberi Rp200 Juta, Ini Tugas Stepanus Robin dari Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 21 Desember 2021 02:00
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Namun, uang itu disebut sebagai pinjaman dengan embel-embel bantuan menghilangkan nama Azis dalam perkara di Lampung Tengah.
 
"Dari informasi awal yang didapat (Advokat) Maskur Husain bahwa ada kemungkinan nama terdakwa disebutkan dalam perkara Lampung Tengah," kata Robin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
 
Pemberian uang itu terjadi pada Agustus 2020. Pemberian itu dilakukan setelah Maskur memberikan analisis tentang kemungkinan nama Azis disebut dalam persidangan dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Kami sudah sampaikan kepada terdakwa (Azis)," ujar Robin.
 
Robin menyebut dirinya diminta memantau perkembangan kasus itu usai diberikan uang. Namun, Robin mengaku tidak melakukan apa pun usai diberi uang oleh Azis.
 
"Kami tidak melakukan apa-apa yang mulia," tutur Robin.
 
Uang itu diberikan Azis dengan cara mentransfer ke rekening Maskur sebanyak empat kali. Robin menegaskan uang itu berkaitan dengan penanganan kasus di Lampung Tengah.
 
Baca: Politikus Golkar Aliza Gunado Disebut Suap Eks Penyidik KPK Rp1,4 Miliar
 
"Iya yang mulia (berkaitan)," ucap Robin.
 
Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan