Sidang suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Sidang suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Advokat Terima Suap dari Azis Syamsuddin Cuma Modal Analisis dari Google

Candra Yuri Nuralam • 20 Desember 2021 16:27
Jakarta: Advokat Maskur Husain membuat analisis terkait kemungkinan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah di Lampung Tengah. Analisis itu dilakukan dengan mencari beberapa artikel di Google.
 
Keterangan ini diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 46 poin 4 milik Maskur.
 
"Saat saya mencari informasi melalui mesin pencarian informasi Google bahwa saat itu sudah ada tuntutan perkara Lampung Tengah. Sehingga, tidak mungkin Azis Syamsuddin dijadikan tersangka," kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.

Maskur mengatakan beberapa artikel yang ditemukannya di Google menyebut kasus rasuah di Lampung Tengah sudah masuk dalam tahap tuntutan. Atas dasar itulah Maskur menyimpulkan Azis tidak akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu.
 
"Dari analisis saya juga dapat menyimpulkan bahwa kemungkinan besar Muhammad Azis Syamsuddin bisa aman dari jeratan hukum KPK," ucap Lie.
 
Analisis itu langsung disampaikan Maskur ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Maskur saat itu meyakinkan Robin bahwa Azis tidak akan dikaitkan dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
 
"Selanjutnya saya tidak tahu apakah Stepanus Robin Pattuju menyampaikan hasil analisis dari saya tersebut kepada Azis Syamsuddin dan (Politikus Partai Golkar) Aliza Gunado," kata Lie.
 
Maskur tidak membantah BAP itu. Dia menyebut analisis itu merupakan pendapatnya yang disampaikan ke Robin.
 
"Iya, itu yang saya bilang pendapat itu tadi," kata Maskur.
 
Azis didakwa menyuap mantan Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Baca: Terdakwa Suap Penanganan Perkara Sesak Nafas dalam Persidangan
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan