Jakarta: TNI Angkatan Dasar (AD) memastikan akan menindak tegas dua anggotanya, Prada AKG dan Prada YW, yang diduga terlibat penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Sebab, hal itu merupakan pelanggaran berat.
"Pimpinan TNI AD kan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Tatang mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya menyayangkan masih ada prajurit yang menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," terang dia.
Baca: 2 Aparat Terlibat Jaringan Penyuplai Amunisi ke KKB
Praka AKG diduga menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm kepada KKB seharga Rp2 juta. Tindakan Praka AKG terkuak setelah aparat menangkap anggota KKB, JS, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa, 7 Mei 2022.
JS ditangkap karena diduga membacok warga sipil pada 2021. Lalu, JS dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS. Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.
Saat penangkapan, aparat mendapati terduga penjual amunisi merupakan anggota TNI, Praka AKG.
Sementara itu, Prada YW ditangkap saat akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orang tuanya yang baru meninggal. Dia terbukti membawa amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 mm sebanyak dua butir.
Prada YW tengah diperiksa Pomdam XVII/Cenderawasih. Petugas masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi.
Jakarta:
TNI Angkatan Dasar (AD) memastikan akan menindak tegas dua anggotanya, Prada AKG dan Prada YW, yang diduga terlibat penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (
KKB). Sebab, hal itu merupakan pelanggaran berat.
"Pimpinan TNI AD kan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Tatang mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya menyayangkan masih ada prajurit yang menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," terang dia.
Baca:
2 Aparat Terlibat Jaringan Penyuplai Amunisi ke KKB
Praka AKG diduga menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm kepada KKB seharga Rp2 juta. Tindakan Praka AKG terkuak setelah aparat menangkap anggota KKB, JS, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya,
Papua, Selasa, 7 Mei 2022.
JS ditangkap karena diduga membacok warga sipil pada 2021. Lalu, JS dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS. Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.
Saat penangkapan, aparat mendapati terduga penjual amunisi merupakan anggota TNI, Praka AKG.
Sementara itu, Prada YW ditangkap saat akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orang tuanya yang baru meninggal. Dia terbukti membawa amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 mm sebanyak dua butir.
Prada YW tengah diperiksa Pomdam XVII/Cenderawasih. Petugas masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)