Jakarta: Kejaksaan Agung menggandeng Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencegah tindakan melawan hukum dan penegakan hukum. Hal ini dibahas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung meminta dukungan PBNU dalam penegakan hukum. Terutama, kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.
“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk di seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Selasa, 12 April 2022.
Kejaksaan Agung telah mendirikan Rumah Restoratif di seluruh Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik hal ini.
Baca: Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Menurut dia, pertemuan tersebut memiliki makna penting menjalin kerja sama kedua pihak. Yahya mengatakan ada banyak kerja sama yang bisa dijalin, terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20 ribu pesantren dan madrasah NU di seluruh Indonesia.
Pihaknya membutuhkan penceramah di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren. Usai bersilaturahmi, kedua belah pihak sepakat menindaklanjuti pertemuan dengan membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga terjadi kerja sama yang erat dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum dan penegakan hukum di masyarakat.
Jakarta: Kejaksaan Agung menggandeng Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencegah tindakan melawan hukum dan penegakan hukum. Hal ini dibahas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menemui Ketua Umum
PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung meminta dukungan PBNU dalam
penegakan hukum. Terutama, kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.
“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk di seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata Burhanuddin dikutip dari
Antara, Selasa, 12 April 2022.
Kejaksaan Agung telah mendirikan Rumah Restoratif di seluruh Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik hal ini.
Baca:
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Menurut dia, pertemuan tersebut memiliki makna penting menjalin kerja sama kedua pihak. Yahya mengatakan ada banyak kerja sama yang bisa dijalin, terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20 ribu pesantren dan madrasah NU di seluruh Indonesia.
Pihaknya membutuhkan penceramah di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren. Usai bersilaturahmi, kedua belah pihak sepakat menindaklanjuti pertemuan dengan membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga terjadi kerja sama yang erat dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum dan penegakan hukum di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)