"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Ali mengatakan lelang ini merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Rp848,3 Juta Disetor ke Kas Negara dari 3 Terpidana Korupsi
Ada tujuh paket barang yang dilelang KPK. Paket itu terdiri dari perhiasan sampai tas mewah.
Paket pertama merupakan dompet yang berisikan 24 logam mulia yang dilelang dengan harga limit Rp446,72 juta. Paket ini bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp100 juta.
Lalu, paket kedua satu kotak berisikan perhiasan senilai Rp397,17 juta. Masyarakat yang menginginkan paket ini harus menyiapkan uang jaminan Rp80 juta.