Jakarta: Bareskrim Polri memburu petinggi investasi bodong robot trading Fahrenheit lainnya. Pemburuan dilakukan berbekal keterangan bos Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sudah ditangkap.
"Kita masih mendalami si Hendry ini, sementara belum kita temukan bos yang lain, tapi nanti kita dalami dahulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Pemeriksaan terhadap Hendry masih berlangusng. Perkembangan perkara dipastikan bakal diungkap ke publik.
"Nanti kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," ujar Ma'mun.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Baca: Kerugian Sementara Korban Fahrenheit Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Maret 2022. Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Dia merupakan otak investasi bodong yang merugikan para korban. Polisi belum membeberkan pasal yang disangkakan terhadap Hendry.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta:
Bareskrim Polri memburu petinggi
investasi bodong robot
trading Fahrenheit lainnya. Pemburuan dilakukan berbekal keterangan bos Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sudah ditangkap.
"Kita masih mendalami si Hendry ini, sementara belum kita temukan bos yang lain, tapi nanti kita dalami dahulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada
Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Pemeriksaan terhadap Hendry masih berlangusng. Perkembangan perkara dipastikan bakal diungkap ke publik.
"Nanti kita
update setelah kita lakukan pendalaman ya," ujar Ma'mun.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Baca:
Kerugian Sementara Korban Fahrenheit Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Maret 2022. Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot
trading Fahrenheit itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Dia merupakan otak investasi bodong yang merugikan para korban. Polisi belum membeberkan pasal yang disangkakan terhadap Hendry.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)