Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Nama Ernie kerap disebut dalam persidangan, dan diduga terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Setiap fakta yang muncul yang muncul dipersidangan akan dicermati oleh penuntut umum. apabila di didapatkan informasi, fakta persidangan, adanya seorang saksi yang memiliki peran lebih, dalam perkara tersebut, dapat dipertimbangkan untuk dibuka penyidikan yang baru,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Tessa belum bisa memerinci langkah pengusutan keterlibatan Ernie. Tessa menyebut penuntut umum akan melapor ke pejabat struktural maupun pimpinan KPK, terkait pengusutan ini.
“Dasar laporan pengembangan Penuntutan itu akan di teruskan menjadi surat perintah penyidikan, sekali lagi, ada prosesnya jadi kita tunggu saja,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak,
Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Nama Ernie kerap disebut dalam persidangan, dan diduga terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Setiap fakta yang muncul yang muncul dipersidangan akan dicermati oleh penuntut umum. apabila di didapatkan informasi, fakta persidangan, adanya seorang saksi yang memiliki peran lebih, dalam perkara tersebut, dapat dipertimbangkan untuk dibuka penyidikan yang baru,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Tessa belum bisa memerinci langkah pengusutan keterlibatan Ernie. Tessa menyebut penuntut umum akan melapor ke pejabat struktural maupun pimpinan KPK, terkait pengusutan ini.
“Dasar laporan pengembangan Penuntutan itu akan di teruskan menjadi surat perintah penyidikan, sekali lagi, ada prosesnya jadi kita tunggu saja,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)