Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
"Memang dari awal kita sudah bilang ini harusnya nggak boleh (disita) karena harta itu sudah dilaporkan dalam tax amnesty," kata pengacara Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Junaedi, pengembalian memang diharuskan karena sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Barang bukti yang diperintahan untuk dikembalikan, meliputi Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Junaedi menyebut beradasarkan aturan UU Tax Amnesty, pengembalian harta yang sempat disita pihak KPK juga berlaku untuk sisa harta lainnya. Hal itu sesuai Pasal 20 UU Tax Amnesty, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan, atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Itu dijamin dalam UU, jadi kalau ada yang bertanya apakah itu akan jadi bahan penuntutan?Maka itu jadinya bertentangan dengan asas hukuman pidana. Jadi mungkin hakim sudah melihat itu (aturan tax amnesty). Cuma akan lebih setuju lagi jika seluruh aset yang diikutsertakan program Tax Amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara seharusnya menjamin itu, bisa dilihat untuk seluruh yang kami dalilkan," jelasnya.
Sehingga, kata Junaedi, apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai. Di sisi lain, dia membela klienya terkait penerimaan uang dari wajib pajak melalui beberapa perusahaan.
"Nggak mungkin dong masa perusahaan semuanya lalu itu dilimpahkan menjadi kesalahannya Pak Alun. Karena selain pak Alun ada pemegang saham lain dan kontrol keuangan itu bukan di pak Alun" jelas dia.
Dari kasus ini, ia berharap agar para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menghadirkan barang bukti. Sehingga, tudingan terhadap Rafael dapat dibuktikan.
"Belajar bagaimana caranya menghadirkan bukti yang benar," kata dia.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
"Memang dari awal kita sudah bilang ini harusnya nggak boleh (disita) karena harta itu sudah dilaporkan dalam tax amnesty," kata pengacara
Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Junaedi, pengembalian memang diharuskan karena sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Barang bukti yang diperintahan untuk dikembalikan, meliputi Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Junaedi menyebut beradasarkan aturan UU Tax Amnesty, pengembalian harta yang sempat disita pihak KPK juga berlaku untuk sisa harta lainnya. Hal itu sesuai Pasal 20 UU Tax Amnesty, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan, atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Itu dijamin dalam UU, jadi kalau ada yang bertanya apakah itu akan jadi bahan penuntutan?Maka itu jadinya bertentangan dengan asas hukuman pidana. Jadi mungkin hakim sudah melihat itu (aturan tax amnesty). Cuma akan lebih setuju lagi jika seluruh aset yang diikutsertakan program Tax Amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara seharusnya menjamin itu, bisa dilihat untuk seluruh yang kami dalilkan," jelasnya.
Sehingga, kata Junaedi, apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai. Di sisi lain, dia membela klienya terkait penerimaan uang dari wajib pajak melalui beberapa perusahaan.
"Nggak mungkin dong masa perusahaan semuanya lalu itu dilimpahkan menjadi kesalahannya Pak Alun. Karena selain pak Alun ada pemegang saham lain dan kontrol keuangan itu bukan di pak Alun" jelas dia.
Dari kasus ini, ia berharap agar para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menghadirkan barang bukti. Sehingga, tudingan terhadap Rafael dapat dibuktikan.
"Belajar bagaimana caranya menghadirkan bukti yang benar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)