Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra

Balas Mahfud, KPK Tegaskan Hasil Persidangan Bukti OTT Cukup Bukti

Candra Yuri Nuralam • 09 Desember 2023 21:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan klaim operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang dicetuskan Menko Polhukam Mahfud MD tidak mendasar. Hasil persidangan menjelaskan pihak terjaring bersalah.
 
"Data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
 
Nawawi mengatakan hasil persidangan kasus dari OTT membuktikan penanganan perkara yang dilakukan KPK didasari kecukupan bukti. Jika tidak bersalah, seharusnya pihak terjaring dilepas hakim.

Nawawi menegaskan pihaknya mengutamakan hak asasi manusia dalam penangkapan. Dia ogah memikirkan tudingan Mahfud.
 
"KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan undang-undang, pencegahan, pendidikan, dan penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," ujar Nawawi.
 
Baca Juga: Sebut KPK Tetapkan Tersangka tapi tidak Cukup Bukti, Mahfud MD: Itu Menyiksa Orang

IM57+ Institute juga mengkritik pernyataan Mahfud soal klaim OTT KPK tanpa bukti. Sebab, hasilnya sebagian besar hasilnya telah diuji dalam persidangan, dan pelakunya dinyatakan bersalah.
 
"Kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga praperadilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.
 
Praswad mengatakan KPK memiliki standar ketat sebelum menangkap orang. Operasi senyap itu tidak mungkin dilakukan jika bukti yang dimiliki penyelidik lemah.
 
Pernyataan Mahfud dinilai menjadi tudingan yang serius. Sebab, kata Praswad, Menko Polhukam itu menuduh para penyelidik dan penyidik KPK menzalimi orang.
 
"Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menko Polhukam," tegas Praswad.
 
Sebelumnya, Mahfud menuding KPK sering melakukan OTT padahal buktinya tidak cukup. Pemaksaan bahan itu membuat pemerintah memutuskan merevisi undang-undang yang ada saat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan