Jakarta: Edi Darmawan Salihin angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya atas tuduhan tidak membayar uang pesangon 38 karyawan senilai Rp3,5 miliar ke Polda Metro Jaya. Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin menyebut sudah memberikan pesangon kepada para karyawan yang melaporkannya ke polisi.
"Karyawan kita 4.870, kalau 38 (nuntut) mau ngapain. Kenapa yang 4.700 sekiannya enggak ada yang ribut, emang itu boros saja pakai duitnya dari pesangonnya habis terus mau minta lagi," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa, 7 November 2023.
Edi pun menuding balik para mantan karyawannya hanya ingin meminta lagi duit pesangon. Sebab, kata dia, para karyawan yang menuntut itu melihat aset miliknya masih banyak.
"Emang itu orang-orang lama, cuma kita sudah ngasih gede-gede dia, emang dasar boros saja pakai duitnya," ujar Edi.
Edi mengirimkan beberapa bukti yang diklaim sebagai proses pembayaran uang pesangon kepada para pegawai PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC). Itu merupakan perusahaan jasa ekspedisi miliknya.
"Bapak lihat saja fotonya, saya fair semua saya kasih. Bapak tahu enggak, yang buat bubar itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali," beber Edi.
Edi beranggapan upaya melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena melihat kasus pembunuhan anaknya yang kembali naik. Kasus pembunuhan Mirna kembali menjadi sorotan publik atas film dokumenter berjudul 'Ice Cold'.
"Ini orang mau nimbrung-nimbrung saja, ada kasus anak saya jadi panjang. Mau bikin permalukan saya lah gitu kira-kira," ucap Edi.
Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 38 mantan pegawainya. Mereka menuntut hak pesangon dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 26 September 2023. Pelapor ialah Wartono mewakili rekan-rekannya yang pernah bekerja di perusahaan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC).
Edi Darmawan Salihin merupakan direktur utama di perusahaan jasa ekspedisi itu. Selain ayah Mirna ini, ada tiga terlapor lainnya yakni MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan. Para terlapor dipersangkakan Pasal 185 jo Pasal 156 ada ayat 1,2,3, dan 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar," kata kuasa hukum Wartono dan rekan-rekannya, Manganju Simanulang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.
Jakarta: Edi Darmawan Salihin angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya atas tuduhan tidak membayar uang pesangon 38 karyawan senilai Rp3,5 miliar ke Polda Metro Jaya. Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin menyebut sudah memberikan
pesangon kepada para karyawan yang melaporkannya ke polisi.
"Karyawan kita 4.870, kalau 38 (nuntut) mau ngapain. Kenapa yang 4.700 sekiannya enggak ada yang ribut, emang itu boros saja pakai duitnya dari pesangonnya habis terus mau minta lagi," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa, 7 November 2023.
Edi pun menuding balik para mantan karyawannya hanya ingin meminta lagi duit pesangon. Sebab, kata dia, para karyawan yang menuntut itu melihat aset miliknya masih banyak.
"Emang itu orang-orang lama, cuma kita sudah
ngasih gede-gede dia, emang dasar boros saja pakai duitnya," ujar Edi.
Edi mengirimkan beberapa bukti yang diklaim sebagai proses pembayaran uang
pesangon kepada para pegawai PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC). Itu merupakan perusahaan jasa ekspedisi miliknya.
"Bapak lihat saja fotonya, saya fair semua saya kasih. Bapak tahu enggak, yang buat bubar itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali," beber Edi.
Edi beranggapan upaya melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena melihat kasus pembunuhan anaknya yang kembali naik. Kasus pembunuhan Mirna kembali menjadi sorotan publik atas film dokumenter berjudul 'Ice Cold'.
"Ini orang mau nimbrung-nimbrung saja, ada kasus anak saya jadi panjang. Mau bikin permalukan saya lah gitu kira-kira," ucap Edi.
Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke
Polda Metro Jaya oleh 38 mantan pegawainya. Mereka menuntut hak pesangon dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 26 September 2023. Pelapor ialah Wartono mewakili rekan-rekannya yang pernah bekerja di perusahaan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC).
Edi Darmawan Salihin merupakan direktur utama di perusahaan jasa ekspedisi itu. Selain ayah Mirna ini, ada tiga terlapor lainnya yakni MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan. Para terlapor dipersangkakan Pasal 185 jo Pasal 156 ada ayat 1,2,3, dan 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar," kata kuasa hukum Wartono dan rekan-rekannya, Manganju Simanulang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)