Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Azis Syamsuddin. Eks Wakil Ketua DPR itu diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan suap perkara yang melibatkan eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Ali menjelaskan pengembangan kasus telah dilakukan. Bahkan, sudah ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Betul (dikembangkan, dan ada tersangka),” ungkap dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi kasus ini. Tapi, perkara kali ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.
“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Azis Syamsuddin. Eks Wakil Ketua
DPR itu diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan
suap perkara yang melibatkan eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Ali menjelaskan pengembangan kasus telah dilakukan. Bahkan, sudah ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Betul (dikembangkan, dan ada tersangka),” ungkap dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi kasus ini. Tapi, perkara kali ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar
lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta
lawyer fee sebesar Rp10 miliar.
“Syaratnya itu membayar
lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus
Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)