Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jelaskan Kontrak 21 Tahun Lalu, Pengacara Rafael Ragukan Keterangan Saksi

Candra Yuri Nuralam • 11 Oktober 2023 16:07
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai PT Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta menjelaskan kerja sama perusahaannya dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) 21 tahun silam.
 
Dalam persidangan, Agustinus mengaku kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
 
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa konsultasi pada 2002. Menurutnya, PT Apexindo saat itu menilai perusahaan tersebut cocok untuk diajak bekerja sama.
 
Tapi, kecocokan itu diklaim bukan karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pengurus PT ARME. Agustinus juga membantah ada rekomendasi pihak tertentu dalam penilaian perusahaan konsultasi perpajakan tersebut.
 
"Tidak pernah ada," ujar Agustinus.
 
Agustinus juga tidak bisa memastikan konsultan pajak yang dipilih perusahaannya pada 2002. Dia mengeklaim sudah lupa karena jarak waktunya berlangsung 21 tahun lalu.
 
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ucap Agustinus.
 
Baca Juga: Ini Peran Rafael Alun dan Istrinya di PT ARME

Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, menilai keterangan Agustinus tidak bisa menguatkan tudingan jaksa kepada kliennya. Sebab, kata dia, saksi mengaku lupa dengan kejadian yang ditelisik jaksa.
 
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata Junaedi.
 
Junaedi juga meragukan keabsahan bukti yang dibawa jaksa. Sebab, lanjutnya, tidak ada tanda tangan penanggungjawabnya.
 
"Tidak ada kontrak final bertanda tangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.
 
Baca Juga: Kubu Rafael Klaim Jaksa Bawa Saksi Tak Relevan, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan

Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
 
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," ucap Junaedi.
 
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan