Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan membawa saksi yang tidak relevan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Lembaga Antirasuah menilai klaim dari pengacara itu tidak patut.
"Pengacara kok menyimpulkan sendiri. Biarkan majelis hakim yang menilai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan jaksa memiliki strategi sendiri dalam pembuktian kasus di persidangan. Saksi yang dibawa diyakini bisa menguatkan tudingan terhadap Rafael.
"Tim jaksa pasti sudah memiliki strategi tersendiri dalam pembuktian surat dakwaan perkara tersebut," ucap Ali.
JPU pada KPK disebut membawa saksi yang tidak relevan dalam persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023. Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri.
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih bahkan meragukan pernyataan Seno dalam persidangan. Sebab, dia kebanyakan menyatakan tidak tahu saat ditanya-tanya jaksa, hakim, maupun tim penasehat hukum.
"Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Keterangan Seno soal fee kerja sama PT ARME dengan PT Birotika Semesta juga dinilai tidak dipertanggungjawabkan. Sebab, kata Junaedi, saksi itu mengeklaim tidak mengingat karena kejadiannya sudah berlangsung lama.
"Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis," ucap Junaedi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merespons tudingan membawa saksi yang tidak relevan dalam persidangan dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Lembaga Antirasuah menilai klaim dari pengacara itu tidak patut.
"Pengacara kok menyimpulkan sendiri. Biarkan majelis hakim yang menilai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan jaksa memiliki strategi sendiri dalam pembuktian kasus di persidangan. Saksi yang dibawa diyakini bisa menguatkan tudingan terhadap Rafael.
"Tim jaksa pasti sudah memiliki strategi tersendiri dalam pembuktian surat dakwaan perkara tersebut," ucap Ali.
JPU pada KPK disebut membawa saksi yang tidak relevan dalam persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023. Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri.
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih bahkan meragukan pernyataan Seno dalam persidangan. Sebab, dia kebanyakan menyatakan tidak tahu saat ditanya-tanya jaksa, hakim, maupun tim penasehat hukum.
"Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Keterangan Seno soal fee kerja sama PT ARME dengan PT Birotika Semesta juga dinilai tidak dipertanggungjawabkan. Sebab, kata Junaedi, saksi itu mengeklaim tidak mengingat karena kejadiannya sudah berlangsung lama.
"Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis," ucap Junaedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)